Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer – Pemberitahuan Penting Waktu Distribusi Koordinat (GMT) Minggu, 26 Juni, 02.00. – 08:00 Situs web akan tidak aktif pada waktu yang ditentukan!

Pedoman Praktik Klinis Bagi Dokter di Institusi Pelayanan Kesehatan Primer Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Redaksi: Tim Redaksi PB IDI Hak Cipta © 2017 Pengurus Ikatan Dokter Indonesia Alamat: Jl. 3150679 Email: [email dilindungi] Website: idionline.org Penggandaan sebagian atau seluruh isi dokumen ini dalam bentuk apa pun, elektronik atau cetak, termasuk rekaman, rekaman, atau dengan cara lain apa pun, tanpa hak cipta dari penerbit II, 2017 ISBN:

Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

Panduan Praktis Klinis Bagi Dokter Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer

Pengantar Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia Assalamualaikum Wr Wb Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa. Karena manual dapat diterbitkan untuk memandu dokter dalam praktiknya, buku berjudul “Buku Panduan Keterampilan Klinis untuk Dokter di Fasilitas Pelayanan Primer” memuat berbagai keterampilan klinis. dan semua dokter di layanan primer akan menggunakan Untuk merawat pasien dengan memberikan layanan medis terbaik. dalam profesi kedokteran Dokter mempunyai kewajiban untuk mengikuti profesi kedokteran. Oleh karena itu, perlu adanya pembinaan bagi para dokter dalam praktiknya. PB IDI memandang perlu untuk mengembangkan standar kerja guna meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Pembuatan buku ini merupakan kerja sama antara Kementerian Kesehatan Masyarakat Indonesia dengan Pengurus Besar IDI, serta berbagai pihak yang terlibat. Bantuan terkait konten keterampilan klinis sesuai keterampilan. Penyusunan dokumen ini memperhatikan referensi terkini agar sesuai dengan pedoman yang diterbitkan oleh masing-masing kelompok. Dengan diterbitkannya dokumen ini, diharapkan seluruh dokter di layanan primer dapat menggunakan pedoman ini sebagai acuan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Mengingat pesatnya perkembangan dunia kedokteran, kami berharap seluruh anggota dapat bahu-membahu memperbarui pedoman ini secara berkala seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran. Waslamulaikum Wr Wb, Ketua Umum Prof. Dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG Pedoman Praktek Klinis untuk Dokter di Puskesmas Tingkat Pertama i

9.2.2.1 Panduan Praktik Klinis

Direktur Ikatan Dokter Indonesia Jl. Dr. G.S.Y. MKEK): [dilindungi email]; (MPPK): [email protected] Website: www.idionline.org Masa Kerja: 2012 – 2015 Surat Keputusan Ikatan Dokter Indonesia Umum: NO. Pedoman Praktek Klinik Dokter Etik Kedokteran (MKEK) : di Puskesmas Dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad Collegium Presiden Sekilas Ikatan Dokter Indonesia Kedokteran Indonesia (MKKI): Profesor Dr. Errol U. Hutagalung, Sp.B, Sp.OT (K) membahas : 1. Tentang Kinerja Pelayanan Kesehatan, Dokter, Presiden Dewan Pembangunan. Wajib mematuhi Kode Pelayanan Profesi Kedokteran (MPPK): Dr. Pranawa, Sp.PD-KGH 2. Petunjuk tersebut diperlukan bagi dokter yang menjabat sebagai wakil presiden/kepala dinas kesehatan dalam proses pengobatannya. Presiden terpilih : Prof.Dr. I. Oetama Marsis, Sp.OG 3. dan salah satu institusi kedokteran Indonesia. Pensiunan presiden: Penyusunan etika klinis yaitu Dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad memberikan pelayanan peningkatan pelayanan kesehatan di kantor Sekretaris Jenderal : Pelayanan Kesehatan Dasar Dr. Daeng M Faqih, MH Bendahara Umum : 4. Dalam petunjuk sebagaimana dimaksud pada poin 3 diatas, Dr. Dyah A Waluyo akan mengambil keputusan dengan mengingat kembali Pemerintah: 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. UU No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran. 3. UU IDI Bab 3 Pasal 7 dan 8 4. UU IDI Pasal 21 dan 23 5. Keputusan Konferensi Kedokteran Indonesia XXVIII ke-2 16/MDI XXVIII/11/2012 tanggal 23 November 2012 6 PB 317 UU No. /A.4/2013 tanggal 15 April 2013 memutuskan: pertama, kedua: menyetujui pedoman bagi dokter di bidang pelayanan kesehatan pertama, ketiga: Dengan menyetujui kode etik ini. Setiap dokter di pelayanan primer wajib menggunakan Pedoman ini untuk pedoman kepada tenaga kesehatan di masyarakat: Pedoman ini dapat diperbaharui sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran: Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan bersama apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan undang-undang, Mohon dikoreksi Sesuai keperluan : Di Jakarta Tanggal : 8 Desember 2014 Sekretaris Jenderal Presiden Dr. Zaenal Abidin, MH Dr. Dang M. Fakih, MH NPA IDI: 42.557 Properti Dijual. IDI : 44.016 ii Buku Panduan untuk dokter layanan primer

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. HK.02.02/MENKES/514/2015 Tentang Pedoman Praktik Klinik Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Primer Atas karunia Tuhan Yang Maha Esa Menteri Kesehatan Republik Indonesia Menimbang : . Pekerjaan pelayanan kesehatan akan dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan primer sesuai dengan proses perencanaan pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan B. Hal ini menjadi acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyusun standar. proses kerja Penting untuk memeriksa instruksi klinis dari para ahli yang mendukung C. Hukum sistem pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kesehatan Masyarakat No. 5 Tahun 2014 tentang pedoman klinis bagi dokter dan institusi pelayanan primer. Hal tersebut harus disesuaikan dengan perkembangan ilmu hukum dan kesehatan, mengingat huruf A, B dan C, maka perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Masyarakat dan Pedoman Pelayanan Kesehatan bagi dokter dan institusi pelayanan kesehatan primer, dengan memperhatikan : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Lampiran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Lampiran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063) 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, No. 244, Lampiran Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5587), yang telah beberapa kali diubah. Baru-baru ini dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. (Lembaran Negara Republik Indonesia, 2014, No. 298, Lampiran Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 5607) 5. Keputusan Menteri Kesehatan Masyarakat No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang rekam medis; Pedoman Klinis untuk Dokter di Pelayanan Kesehatan Primer iii

6. Keputusan Menteri Kesehatan Masyarakat No. 1438/Menkes/Po/2010 Tentang Peraturan Pelayanan Kesehatan (UUD RI Tahun 2010 No. 464) 7. Keputusan Menteri Kesehatan Masyarakat No. 2052/Menkes/Per/X/2011 Tentang Kewibawaan Moral dan Penegakan Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 671) 8. Peraturan Menteri Kesehatan No. 001 Tahun 2012 tentang proses rujukan pegawai. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 122) 9. Undang-undang Konsil Kedokteran Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 342) Menetapkan : pertama dan kedua: Keputusan Menteri Kesehatan dan Pedoman Praktik Klinik bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; di fasilitas perawatan primer. Kelima: Pedoman bagi dokter di fasilitas kesehatan tingkat satu yang disebut dokter PPK adalah pedoman bagi dokter dalam bekerja di fasilitas kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat satu, baik milik pemerintah maupun bukan milik negara dalam pengawasan mutu dan pengendalian biaya: Pedoman klinis bagi dokter di fasilitas kesehatan tingkat 1 sebagaimana didefinisikan dalam pedoman pertama diatur dalam Lampiran 1, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kerajaan ini: Dalam profesi kedokteran seperti PPK ini, Dokter sebagaimana didefinisikan dalam Diktum Ketiga harus terampil di rumah sakit sesuai dengan petunjuk teknis bagi dokter sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini: PPK dokter sebagaimana diatur dalam Diktum ketiga dalam Pedoman Teknis Paramedis sebagaimana diatur pada Diktum keempat akan dijadikan acuan dalam pemeliharaan standar prosedur kerja di fasilitas pelayanan Kesehatan sebelumnya iv

Keenam: Penyerahan dokter kepada PPK sebagaimana dimaksud dalam Diktum ketiga dalam Pedoman Keterampilan Klinis Dokter sebagaimana disebutkan dalam Ketujuh dalam Diktum Keempat bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan dengan upaya terbaik dari sembilan puluh: Dokter PPK dapat melakukan perubahan dan akan dilakukan oleh para dokter di puskesmas tingkat 11. Menurut syarat yang keduabelas, ada pula yang hanya untuk kepentingan pasien: Beberapa syarat sebagaimana tercantum dalam Diktum Ketujuh antara lain keadaan khusus pasien, keadaan darurat, keterbatasan keuangan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran. Indikator: Penatalaksanaan pasien yang turut serta dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menggunakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional: Menteri Kesehatan Masyarakat, Gubernur dan Bupati/Walikota memberikan nasihat dan pengawasan terhadap pelaksanaannya. PPK oleh dokter dan peran serta badan profesi: Pada saat Keputusan Kerajaan ini mulai berlaku, Undang-undang Kesehatan Masyarakat No. 5 B.E akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku: Keputusan Kerajaan ini mulai berlaku pada tanggal yang diberikan kepadanya. Sebagaimana disampaikan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2015, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menandatangani Pedoman Praktik Klinis NILA FARID MOELOEK Bagi Dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Satu v.

Buku Saku Pelayanan Kesehatan Anak Di Rumah Sakit –

CATATAN PENTING 1. Pedoman Praktik Klinik (PPK) bagi dokter layanan primer memberikan pedoman yang harus dilaksanakan oleh seluruh pemberi layanan kesehatan.

Artikel Terkait

Leave a Comment